BAB V
PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR
Pasal 51
1. Pengendalian daya rusak air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup
upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
2. Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian
daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola
pengelolaan sumber daya air.
3. Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat.
4. Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, serta pengelola sumber
daya air wilayah sungai dan masyarakat.
Pasal 52
Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan terjadinya...