Senin, 03 Oktober 2011

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (BAG_5)

BAB V PENGENDALIAN DAYA RUSAK AIR Pasal 51 1. Pengendalian daya rusak air dilakukan secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan. 2. Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air. 3. Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat. 4. Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, serta pengelola sumber daya air wilayah sungai dan masyarakat. Pasal 52 Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya...

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (BAG_4)

BAB IV PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR Pasal 26 1. Pendayagunaan sumber daya air dilakukan melalui kegiatan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai. 2. Pendayagunaan sumber daya air ditujukan untuk memanfaatkan sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil. 3. Pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. 4. Pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan secara terpadu dan adil, baik antarsektor, antarwilayah maupun antarkelompok masyarakat dengan mendorong pola kerja sama. 5. Pendayagunaan sumber...

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (BAG_ 3)

BAB III KONSERVASI SUMBER DAYA AIR Pasal 20 1. Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air. 2. Konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai. 3. Ketentuan tentang konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu acuan dalam perencanaan tata ruang. Pasal 21 1. Perlindungan dan pelestarian sumber air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan...

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (BAG_2)

BAB II WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Pasal 13 1.Wilayah sungai dan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 2.Presiden menetapkan wilayah sungai dan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Sumber Daya Air Nasional. 3.Penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, wilayah sungai lintas kabupaten/kota, wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional. 4.Penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota, cekungan air tanah lintas kabupaten/kota, cekungan air tanah lintas provinsi, dan...

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR (BAG_ I)

UNDANG-UNDANG TENTANG SUMBER DAYA AIR. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 3. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. 4. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. 5. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. 6. Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun...

Selasa, 03 Mei 2011

PEMECAH GELOMBANG (BAG_5)

PEMECAH GELOMBANG Pemecah gelombang adalah bangunan yang digunakan untuk melindungi daerah perairan pelabuhan dari gangguan gelombang. Bangunan ini memisahkan daerah perairan dari laut bebas, sehingga perairan pelabuhan tidak banyak dipengaruhi oleh gelombang besar di laut. Tujuan utama pemecah gelombang adalah untuk melindungi kolam pelabuhan terhadap gangguan gelombang. Ada beberapa macam pemecah gelombang ditinjau dari bentuknya: 1. Pemecah gelombang sisi miring -> dasar laut di pantai perairan kebanyakan dari tanah lunak, di mana    daya dukung tanah kecil; batu alam sebagai bahan utama banyak tersedia 2. Pemecah gelombang sisi tegak -> daya dukung tanah besar; kedalaman air besar; ditempatkan di laut dengan kedalaman yang lebih besar dari tinggi gelombang; dasar laut...

ALUR PELAYARAN (BAG_4)

ALUR PELAYARAN Kedalaman Alur Kedalaman air total ditentukan oleh berbagai faktor: 1. Sarat kapal 2. Gerak vertikal kapal karena gelombang dan pertambahan sarat kapal terhadap muka air yang disebabkan oleh kecepatan kapal 3. Ruang kebebasan bersih 4. Ketelitian pengukuran 5. Pengendapan sedimen antara dua pengerukan 6. Toleransi pengerukan Gerak Kapal karena Pengaruh Gelombang: 1. Heaving (angkatan) 2. Pitching (anggukan) 3. Rolling (oleng) 4. Swaying (goyangan) 5. Surging (sentakan) 6. Yawing (oleng ke samping) Lebar Alur Lebar alur tergantung pada beberapa faktor, yaitu: 1. Lebar, kecepatan dan gerakan kapal 2. Traffik kapal, alur direncanakan untuk satu atau dua jalur 3. Kedalaman alur 4. Alur sempit atau lebar 5. Stabilitas tebing alur 6. Angin, gelombang dan arus melintang dalam alur Pada...

Selasa, 05 April 2011

ANGIN, PASANG-SURUT DAN GELOMBANG (BAG_3)

ANGIN, PASANG-SURUT DAN GELOMBANG Angin sangat penting, karena angin menimbulkan arus dan gelombang dan angin dapat menimbulkan tekanan pada kapal dan bangunan pelabuhan. Gelombang yang menyerang bangunan pantai akan menimbulkan gaya-gaya yang bekerja pada bangunan tersebut. Pasang-surut adalah penting di dalam menentukan dimensi bangunan, seperti pemecah gelombang, dermaga, pelampung penambat, kedalaman alur dan perairan pelabuhan, dsb. Tipe pasang-surut dalam satu hari menurut terjadinya 1. Pasang-surut harian ganda (semi diurnal tide): dalam satu hari terjadi dua kali air pasang dan dua kali air surut dengan tinggi yang hampir sama dan pasang-surut terjadi secara berurutan secara teratur. 2. Pasang-surut harian tunggal (diurnal tide): dalam satu hari terjadi satu kali air pasang dan...

PERENCANAAN PELABUHAN (BAG_2)

PERENCANAAN PELABUHAN Pertimbangan yang mendasari dibangunnya sebuah pelabuhan a. Pembangunan pelabuhan yang didasarkan pada pertimbangan politik. b. Pembangunan suatu pelabuhan diperlukan untuk melayani/meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah di belakangnya dan menunjang kelancaran perdagangan antar-pulau maupun negara (ekspor dan impor). c. Untuk mendukung kelancaran produksi suatu perusahaan atau pabrik, sering diperlukan suatu pelabuhan khusus. Persyaratan yang harus dipenuhi agar sebuah pelabuhan dapat memberi pelayanan yang baik dan cepat 1. Harus ada transportasi yang mudah antara transportasi air dan darat, seperti jalan raya dan kereta api, sedimikian sehingga barang-barang dapat diangkut ke dan dari pelabuhan dengan mudah dan cepat. 2. Pelabuhan berada di suatu lokasi yang mempunyai...

PELABUHAN (BAG_1)

PENDAHULUAN PELABUHAN Arti penting pelabuhan dalam sistem pelayanan transportasi Pelabuhan merupakan tempat pemberhentian (terminal) kapal setelah melakukan pelayaran. Di pelabuhan ini, kapal melakukan berbagai kegiatan, seperti menaik-turunkan penumpang, bongkar-muat barang, pengisian bahan bakar dan air tawar, melakukan reparasi, mengadakan perbekalan, dsb. Untuk bisa melaksanakan berbagai kegiatan tersebut pelabuhan harus dilengkapi dengan fasilitas, seperti pemecah gelombang, dermaga, peralatan tambatan, bongkar-muat barang, gudang-gudang, halaman untuk menimbun barang, perkantoran, baik untuk mengelola pelabuhan maupun maskapai pelayaran, ruang tunggu bagi penumpang, perlengkapan pengisian bahan bakar dan penyediaan air bersih, dlsb. Bandar (harbour): daerah perairan yang terlindung...

Senin, 04 April 2011

PENGARUH PESAWAT TERHADAP LANDAS PACU (lapter BAG_2)

Pengaruh kemampuan pesawat terbang terhadap panjang landasan pacu lapangan terbang a. Kecepatan awal untuk mendaki, V2: kecepatan minimum di mana pilot diperkenankan untuk mendaki sesudah pesawat terbang mencapai ketingian 10,5 m di atas permukaan landasan pacu. b. Kecepatan putusan (decision speed, V1):     -Bila mesin mengalami gagal, V1 belum tercapai, pilot harus menghentikan pesawat terbang.     -Bila mesin gagal setelah V1 tercapai, pilot harus tetap menerbangkan pesawat terbang/lepas landas. c. Kecepatan rotasi, Vr: kecepatan saat pilot mulai mengangkat hidung pesawat terbang untuk lepas landas dengan menarik handel ke belakang. d. Kecepatan angkat, Vlof: kecepatan dari kemampuan pesawat terbang, saat ini badan pesawat terbang mulai terangkat dari landasan...

TRANSPORTASI MAKRO (lapter_BAG 1)

Transportasi makro Transportasi: perpindahan barang dan manusai dari tempat asal ke tempat tujuan. Proses transportasi merupakan gerakan dari tempat asal, yaitu dari mana kegiatan transportasi di mulai ke tempat tujuan, yaitu ke mana kegiatan transportasi itu diakhiri. Dalam proses transportasi di atas terdapat komponen atau objek yang saling berkaitan dan membentuk suatu sistem yang dikenal sebagai sistem transportasi makro. Sistem ini terdiri dari beberapa sub-sistem/sistem transportasi mikro, sbb: 1. Sistem kegiatan (transport demand): membangkitkan pergerakan dan menarik pergerakan lalu lintas. 2. Sistem jaringan (transport supply): prasarana transportasi. 3. Sistem pergerakan (traffic): lalu lintas. 4. Sistem kelembagaan: instansi. -Sistem kegiatan: BAPPEDA, BAPPENAS, BANGDA, PEMDA. -Sistem...

Minggu, 03 April 2011

METODE PENELITIAN EKSPERIMEN (tekpen BAG_6)

Metode penelitian eksperimen Sebagai metode penelitian yang digunakan untuk mencari pengaruh perlakuan tertentu terhadap yang lain dalam kondisi yang terkendalikan. Langkah-langkah penelitian eksperimen -Meneliti literatur yang berhubungan dengan masalah penelitian. -Mengidentifikasi dan membatasi masalah. -Merumuskan hipotesis. -Menyusun rencana secara lengkap dan operasional, meliputi:  •Menentukan variabel bebas dan terikat.  •Memilih desain yang digunakan.  •Menentukan sampel.  •Menyusun alat.  •Membuat outline prosedur pengumpulan data.  •Merumuskan hipotesis statistik. -Melaksanakan eksperimen. -Menyusun data untuk memudahkan pengolahan. -Menentukan taraf significansi yang akan digunakan dalam menguji hipotesis. -Mengolah data dengan metode statistika...

Pages 161234 »
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons